Otoritas sebuah kata singkat yang
memiliki magnet yang sangat luar biasa.menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia,Otoritas berarti kekuasaan yang
sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para
pejabatnya menjalankan fungsinya. Dengan bahasa sederhananya Otoritas Dapat
juga diartikan sebagai kekuasaan ;wewenang.
Merujuk dari defenisi diatas,maka
seyogianya sebuah otoritas di lembaga pendidikan(sekolah) harus dihargai
sebagai sebuah kawasan merdeka,bebas dari segala intervensi,sepanjang masih berjalan
di rel yang sudah ditetapkan. Lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah harus
memiliki otoritas yang dengan itu bisa membebaskanya dari segala aspek yang
berpotensi menggangu kewibawaannya.hal seperti ini pernah penulis temukan
disebuah lembaga pendidikan di daerah Gohn distrik Kleve Jerman(september 2016).Lembaga
Pendidikan disana yang saya jumpai benar-benar bebas dari pihak luar yang tidak
ada hubungannya dengan yang namanya Pendidikan.yang berhak mengevaluasi,mengawasi,memantau
jalannya proses pendidikan dan meminta informasi adalah badan,lembaga atau
perorangan yang diberikan wewenang untuk itu dengan cacatan yang ada basic
keilmuanya sehingga yang diharapkan adalah memberikan masukan,saran demi
kemajuan lembaga tersebut.Tidak pernah ada disana kritik yang tanpa solusi
apalagi yang hanya mencari celah kesalahan dari pihak sekolah.
Namun sangat disayangkan,defenisi
hanya tinggal sebuah retorika kalimat semata yang nyaris tanpa makna,sebuah
otoritas saat ini sudah hampir babak belur diselimuti oleh yang namanya
kepentingan(conflict of interest),kepentingan perorangan,lembaga atau apapun
itu namanya.mengapa hal ini bisa terjadi ......?,untuk menjawab perntanyaan
ini Perlu keseriusan semua pihak untuk
memaknai kata Otoritas sekolah.
Disisi lain dengan undang-undang nomor
14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang berlaku
sejak 30 April 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan
publik(dalam hal ini sekolah) untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi publik.sebenarnya tidak ada masalah dengan
keberadaan undang-undang tersebut dan kita mendukung pemberlakuan undang-undang tersebut,namun yang
menjadi dilema dilapangan adalah dengan bertamengkan keterbukaan informasi
publik,menjadi ruang untuk berbagai pihak untuk mengintervensi
kebijakan-kebijakan sekolah,mengkritik,dan bahkan meminta pertanggungjawaban
yang sebenarnya bukan wewenang mereka.pada intinya sekolah bukan lembaga yang
anti kritik,anti evaluasi,anti pengawasan,dan karena memang lembaga pendidikan
ini bukan berisi “malaikat-malaikat”yang nihil kesalahan.dalam hal inilah
diperlukan sebuah kritik yang bersifat konstruktif dengan sebuah solusi tentunya,Kepala
sekolah sebagai manager dan sekaligus leader memang membutuhkan pemantauan dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang dalam hal ini terwujud dari tupoksi-nya
pengawas dari dinas terkait,Kepala sekolah sebagai pengelola keuangan
membutuhkan pemantauan dalam penggunaan anggaranya yang dalam hal ini juga
sudah menjadi tupoksinya Badan Inspektorat dan lembaga lain yang terkait.Hubungan
baik dengan masyarakat”yang baik” juga sudah seharusya terjalin yang akan
berfungsi sebagai pihak yang ikut mengawasi jalannya proses di lembaga
pencerdas dan pembentukan karakter anak bangsa ini.
Otoritas Sekolah memang sudah
selayaknya kita pahami bersama,kita berikan kewenangan penuh kepada lembaga ini
untukmenjalankan proses sesuai dengan undang-undang,jangan pernah membenturkan
kepentingan pribadi yang akhirnya mengorbankan kepentingan khalayak ramai dan
bahkan terganggunya proses pendidikan bagi anak-anak kita.Semoga
bermamfaat.....
No comments:
Post a Comment