Monday, 3 April 2017

Otoritas Sekolah



Image result for siluet otoritas
Otoritas sebuah kata singkat yang memiliki magnet yang sangat luar biasa.menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,Otoritas berarti kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya. Dengan bahasa sederhananya Otoritas Dapat juga diartikan sebagai kekuasaan ;wewenang.
Merujuk dari defenisi diatas,maka seyogianya sebuah otoritas di lembaga pendidikan(sekolah) harus dihargai sebagai sebuah kawasan merdeka,bebas dari segala intervensi,sepanjang masih berjalan di rel yang sudah ditetapkan. Lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah harus memiliki otoritas yang dengan itu bisa membebaskanya dari segala aspek yang berpotensi menggangu kewibawaannya.hal seperti ini pernah penulis temukan disebuah lembaga pendidikan di daerah Gohn distrik Kleve Jerman(september 2016).Lembaga Pendidikan disana yang saya jumpai benar-benar bebas dari pihak luar yang tidak ada hubungannya dengan yang namanya Pendidikan.yang berhak mengevaluasi,mengawasi,memantau jalannya proses pendidikan dan meminta informasi adalah badan,lembaga atau perorangan yang diberikan wewenang untuk itu dengan cacatan yang ada basic keilmuanya sehingga yang diharapkan adalah memberikan masukan,saran demi kemajuan lembaga tersebut.Tidak pernah ada disana kritik yang tanpa solusi apalagi yang hanya mencari celah kesalahan dari pihak sekolah.
Namun sangat disayangkan,defenisi hanya tinggal sebuah retorika kalimat semata yang nyaris tanpa makna,sebuah otoritas saat ini sudah hampir babak belur diselimuti oleh yang namanya kepentingan(conflict of interest),kepentingan perorangan,lembaga atau apapun itu namanya.mengapa hal ini bisa terjadi ......?,untuk menjawab perntanyaan ini  Perlu keseriusan semua pihak untuk memaknai  kata Otoritas sekolah.
Disisi lain dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang   berlaku sejak 30 April 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik(dalam hal ini sekolah) untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.sebenarnya tidak ada masalah dengan keberadaan undang-undang tersebut dan kita mendukung  pemberlakuan undang-undang tersebut,namun yang menjadi dilema dilapangan adalah dengan bertamengkan keterbukaan informasi publik,menjadi ruang untuk berbagai pihak untuk mengintervensi kebijakan-kebijakan sekolah,mengkritik,dan bahkan meminta pertanggungjawaban yang sebenarnya bukan wewenang mereka.pada intinya sekolah bukan lembaga yang anti kritik,anti evaluasi,anti pengawasan,dan karena memang lembaga pendidikan ini bukan berisi “malaikat-malaikat”yang nihil kesalahan.dalam hal inilah diperlukan sebuah kritik yang bersifat konstruktif dengan sebuah solusi tentunya,Kepala sekolah sebagai manager dan sekaligus leader memang membutuhkan pemantauan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang dalam hal ini terwujud dari tupoksi-nya pengawas dari dinas terkait,Kepala sekolah sebagai pengelola keuangan membutuhkan pemantauan dalam penggunaan anggaranya yang dalam hal ini juga sudah menjadi tupoksinya Badan Inspektorat dan lembaga lain yang terkait.Hubungan baik dengan masyarakat”yang baik” juga sudah seharusya terjalin yang akan berfungsi sebagai pihak yang ikut mengawasi jalannya proses di lembaga pencerdas dan pembentukan karakter anak bangsa ini.
Otoritas Sekolah memang sudah selayaknya kita pahami bersama,kita berikan kewenangan penuh kepada lembaga ini untukmenjalankan proses sesuai dengan undang-undang,jangan pernah membenturkan kepentingan pribadi yang akhirnya mengorbankan kepentingan khalayak ramai dan bahkan terganggunya proses pendidikan bagi anak-anak kita.Semoga bermamfaat.....

No comments:

Post a Comment

Aku Bangga Menjadi Guru (sebuah refleksi diri)

Semua pekerjaan  yang halal sesungguhnya adalah profesi yang mulia. Dari sekian banyak profesi yang mulia tersebut profesi Guru adalah salah...