Sunday, 30 June 2019

Zonasi,Sensasi,Emosi dan Solusi..



Sudah tiga hari ini Nai Sarihon gak tenang jiwanya,uring-uringan terus siang dan malam,makan dan minum  yang selama ini dinikmatinya,sekarang seakan hambar tak ada rasa,wajahnya yang biasanya cerah ,saat disapa ibu-ibu tetangga seakan hanya bermuram durja,senyum dibibir tipisnya yang sehari-harinya  diberi gratis kepada orang yang menyapanya,itupun tak ada lagi....selidik punya selidik,ternyata beban berat ada dipikiran Nai Sarihon saat ini,bagaimana ngak busisaon*,anaknya yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP yang sudah lama diidamkan gak bisa kesampaian,maklum untuk menyekolahkan anaknya ke luar kota Nai Sarihon harus berputar tiga sampai tiga puluh kali,kondisi kesehatan ama ni Sarihon yang harus rutin dua kali seminggu ke rumah sakit untuk check up kesehatannya yang akhir-akhir ini dalam keadaan terganggu,ditambah lagi perekonomian keluarga ini yang masuk dalam kategori pra sejahtera yang berakibat dapur mereka tak mengepulkan asap lagi.....
Hal yang sama juga dialami pak Pikkir,seorang pegawai yang ditugaskan menjadi ketua panitia dalam penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini,pak Pikkir bersama tim-nya juga sedikit terganggu pikirannya,bukan karena Honor PPDB yang belum cair,atau karena tidak bisa berlibur seperti teman-temanya yang lain,bukan....mereka sedikit agak stress memikirkan calon peserta didik mereka yang tidak kebagian bangku di sekolahnya,berhubung daya tampung di sekolah mereka sudah dibatasi,sehingga ada puluhan calon peserta didik yang mendaftar harus menguburkan mimpi mereka mengecam pendidikan di sekolah negeri pertama di desa mereka.....
Kebijakan pemerintah dan hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB)seperti yang sudah terlaksana tahun-tahun sebelumnya,sistem zonasi yang diadopsi dari negara-negara maju dalam dunia pendidikan setiap tahunnya semakin disempurnakan dengan mengevaluasi kendala-kendala yang muncul setiap musim awal pelajaran dimulai.Tahun ini untuk masuk ke sebuah sekolah negeri,tidak diberlakukan lagi dengan sistem perangkingan Nilai Hasil Ujian Nasional,siswa yang berhak masuk ke sekolah negeri adalah yang memiliki Zonasi terdekat dengan tempat domisili siswa dengan sekolah yang dituju,atau masuk lewat jalur prestasi yang diperoleh peserta didik pada satuan pendidikan terendah yang dibuktikan dengan bukti fisik berupa sertifikat,piagam atau raport,selain kedua jalur tersebut peserta didik juga berhak masuk ke sekolah karena  perpindahan orangtua.diluar ketiga jalur tersebut,maka sedikit kemungkinan masuk ke sekolah negeri yang diidamkan,kecuali kuota di sekolah tersebut masih tersisa.
Sebagai orangtua atau masyarakat,penulis mengapresiasi semangat pemerintah dalam  mencetuskan sistem Zonasi dalam PPDB ini,pemerintah ingin menghapus sekolah-sekolah yang selama ini diberi label”Sekolah Favorit”.pemerintah punya niatan untuk men-samaratakan sekolah-sekolah negeri,sehingga tidak ada ketimpangan,kecemburuan apalagi pengkotak-kotakan sesama sekolah yang notabene sama-sama  dibiayai oleh negara.sebelum ada sistem zonasi ini,dirasa ada diskriminasi sekolah negeri A yang siswanya adalah kumpulan siswa yang ber-IQ tinggi,cerdas dan rata-rata berasal dari keluarga ekonomi menengah keatas,dan sekolah negeri B yang siswanya hanya pas-pasan di berbagai bidang,secara tidak langsung stakeholder di sekolah A memiliki prestise dibanding sekolah lain yang biasa-biasa saja tadi.pada sisi ini pemberlakuan sistem zonasi ini dapat kita terima dan mendukung sepenuhnya,lalu muncul permasalahan baru,sebagai contoh ada kecamatan yang memiliki sekolah negeri hanya ada 2 unit,dengan daya tampung berkisar 500 orang siswa,sedangkan satuan pendidikan setingkat dibawahnya yang merupakan input siswa untuk sekolah tersebut ada 700 orang siswa,maka 300 orang siswa di kecamatan tersebut harus di siap menerima kenyataan untuk migrasi ke luar kota,tidak semua mampu karena berbagai faktor seperti yang dialami Nai Sarihon tadi,selanjutnya?????hanya ada dua kemungkinan,menunggu setahun lagi untuk menompang masuk ke domisili terdekat dengan sekolah tersebut,atau kemungkinan terburuk....putus sekolah.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah,baik pusat maupun pemerintah daerah.Sudah menjadi Tugas pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan yang dekat,akses pendidikan yang merata dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah yang sudah pasti punya permasalahan mereka sendiri-sendiri.Pendidikan adalah hak dasar untuk setiap anak bangsa,dan mereka berhak untuk mendapatkannya tanpa ada diskriminasi karena alasan tempat mereka ada di kecamatan,desa,dusun terpencil sekalipun.
Akhirnya...Nai Sarihon dan pak Pikkir....tetaplah semangat,hasrat ibu bapak adalah baik dan mulia,tapi apa dikata,zonasi yang membatasi,aduh....si Zona sihhh........
ppdb2019

Aku Bangga Menjadi Guru (sebuah refleksi diri)

Semua pekerjaan  yang halal sesungguhnya adalah profesi yang mulia. Dari sekian banyak profesi yang mulia tersebut profesi Guru adalah salah...